Sabtu, 30 Juni 2012

Masyarakat Dondo Dan Fenomenanya


Oleh: Bidang Info Dan Pers

Masalah sosial yang terjadi di Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli, telah banyak terjadi. Sehingga, proses dalam berinteraksi baik sesama manusia maupun dengan lingkungan sekitarnya tidak mampu diminimalisir dengan baik. Dari sektor kepemudaan pun sudah menjadi perselisihan, entah ada proses penyelesaiannya atau tidak. Namun, hal ini perlu di tanggapi dengan serius. Hingga kini fenomena yang terjadi di Kecamatan Dondo, diantaranya : Kemiskinan, Kejahatan, Disorganisasi keluarga, Masalah Generasi muda, Peperangan, Pelanggaran norma-norma dalam Masyarakat, Masalah Lingkungan.Sehingga, Kecamatan Dondo yang memiliki luas 624, 23 Ha dan, didiami oleh 21.828 jiwa penduduk itu, sewaktu-waktu akan menimbulkan Degradasi yang dahsyat nantinya.

Fenomena-fenomena sosial dalam masyarakat kita di atas, jika nuansa kastalistik tadi tidak diatasi secara sistemik dan segera, setidaknya ada 2 (dua) dampak paling berbahaya yang harus dituai oleh kita semua sebagai masyarakat  yang bertanggungjawab atas segala fenomena yang terjadi di dalamnya, yaitu, pertama “keterbelakangan abadi” bagi masyarakat mayoritas yang ditandai dengan rendahnya partisipasi dan kepedulian masyarakat atas fenomena-fenomena yang ada di sekitarnya serta tidak mampu mengkritisi apapun kebijakan pemimpinnya.Kedua gejala disintegrasi yang semakin mengganas yang ditandai dengan menjamurnya gerakan-gerakan separatisme.

Menyikapi fenomena sosial yang terjadi di Dondo, hendaknya kita bersikap aktif dalam isyu fenomena tersebut.Maka hal ini perlu adanya pendiskusian yang lebih dalam, untuk mencarikan solusi “ampuh” dalam penyelesaian Fenomena sosial masyarakat Dondo.

Fenomena sosial masyarakat Dondo menjadi perdebatan serius di gedung KNPI, yang dilaksanakan oleh Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Dondo, pada tanggal 22 Juni 2012. Turut hadir dalam diskusi itu adalah; Camat Dondo, Urip Halim S. Pd, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dapil Dondo, Rahmat T. Radjia dan, beberapa tokoh-tokoh masyarakat Dondo. Namun, satu hal yang menjadi perdebatan panjang saat itu, adalah mengenai perusahaan tambang yang akan mengeksploitasi Sumber Daya Alam di kecamatan Dondo.

Perdebatan Mengenai Perusahaan Tambang

Menurut Urip Halim, “Jika masyarakat Dondo ingin meningkat taraf hidupnya harus membuka tangan lebar-lebar atas kedatangan investor asing itu. Saat ini, sumber daya alam di Dondo melimpah dan, hal itu harus dikelolah dengan mendatangkan perusahaan,” ungkapnya.

Tidak berbeda jauh dengan pendapat Urip Halim. Anggota Dewan asal Dondo juga mengatakan hal demikian, bahwa jika Dondo ingin maju kita harus membukakan “karpet merah” kepada mereka.

Pendapat itu menuai protes keras dari Mahasiswa Dondo. Bahwa pertambangan bukan jalan satu-satunya membangun daerah Dondo, bukan juga satu-satunya jalan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Dondo. Hal ini memang tidak masuk diakal, sebab dilihat dari berbagai daerah di Indonesia, bahwa daerah jajahan perusahaan tambang sama sekali tidak mendapatkan dampak positif. Paradigma berpikir harus dirubah, bukan karena melihat uang “merah” berlipat ganda lantas kita harus “menyambut salam” para investor asing itu.

Faktor-faktor lain juga harus dipikirkan lebih jauh, misalnya: kerusakan lingkungan, keadaan sosial masyarakat Dondo, dan lain-lain. Padahal pertanian dan perkebunan kakao di kecamatan Dondo berpotensi untuk meningkat, begitupun dengan objek wisata. Dari segi itu yang harus ditingkatkan, bukan menyambut baik para perusak lingkungan itu.

Menurut Ramadhani, salah satu Anggota dari Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Dondo (IPPMD), mengatakan bahwa, “Merkuri dan Sianida adalah bahan kimia yang beracun dan, pastinya akan digunakan untuk pemisahan logam oleh perusahaan. Kita tidak bisa menelan mentah-mentah atas kebijakan pemerintah yang melegalkan perusahaan tambang itu di Dondo. Karena sangat tidak berpihak pada masyarakat, juga tidak menguntungkan masyarakat Dondo.”

Masih menurut Dhani, “Kami juga sudah turun kejalan untuk menolak eksplorasi PT. Citra Palu Mineral (CPM). Kami menolak tentunya mempunyai alasan yang kuat, bahwa dalam wilayah konsesi CPM itu, terdapat pemukiman dan lahan perkebunan warga.” Lanjutnya, “CPM ini adalah milik asing, walaupun sebagian saham milik Aburizal Bakrie. Perusahaan Bakrie di Sidoarjo telah menenggelamkan sejumlah desa, dan perusahaan Bakrie tersebut lepas tangan atas bencana yang ditimbulkan perusahaannya. Apakah kita membebaskan perusahaan Bakrie merusak lingkungan Dondo?” tegasnya, dengan suara yang lantang.
Diskusi itu berlangsung hingga pukul 21.20 wita. Dengan menghasilkan beberapa rekomendasi yang akan dibawa ke kecamatan Dondo, untuk ditindaklanjuti. Namun, dalam catatan kami bahwa, tetap konsisten dalam penolakan Perusahaan Tambang di Kecamatan Dondo. Dan hal ini adalah HARGA MATI.



Rabu, 11 April 2012

FPKR Sulteng Tolak Perusahaan Tambang di Dondo



Palu- Puluhan massa yang mengatasnamakan Front Penyelamat Kedaulatan Rakyat (FPKR) berunjuk rasa di depan pintu masuk kantor Gubernur Sulteng, kemarin siang (9/4). Massa yang membawa spanduk dan panflet bertuliskan tolak aktivitas pertambangan di Daerah Dondo Kabupaten Tolitoli menyatakan penolkana terhadap PT. Citra Palu Mineral (CPM) yang akan melakukan eksplorasi bijih emas di Sulteng.
Koordinator lapangan, Mulyadi A.S Opulu, dalam orasinya, mengatakan kehadiran PT. CPM yang akan melakukan praktik pertambangan yang melintas di beberapa daerah di Sulteng, seperti Kabupaten Tolitoli, Parimo, Kota Palu, Buol dan Donggala, secara otomatis dengan kuantitas luas pertambangan sudah pasti akan berpotensi pencemaran lingkungan dengan limbah yang dihasilkan sangat luas dan berimbas pada masyarakat, “Di Daerah Dondo PT. CPM juga akan melakukan kegiatan pertambangan dan ini sudah jelas tidak menguntungkan pihak masyarakat, hanya menguntungkan pihak perusahaan,” kata Mulyadi.
FPKR meminta kepada Gubernur Sulteng, agar tanah yang akan digunakan sebagai lahan pertambangan diserahkan kepada masyarakat. Kontribusi pertambangan dari pihak penguasa sudah jelas tidak memberikan kontribusi besar kepemerintah, apalagi masyarakat. Belum lagi, pencemaran lingkungan yang menjadi ancaman bagi masyarakat.
“Kami juga minta kepada Gubernur bertindak tegas menolak perusahaan yang akan mengolah pertambangan di Dondo, karena tidak berpihak kepada masyarakat,” ungkapnya.
Terpisah Humas PT CPM, Amran Amir yang dikonfirmasi via ponsel, kemarin, mengatakan unjuk rasa merupakan bagian dari pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, juga termasuk pengawasan terhadap PT CPM. Namun, diharapkan kepada pengunjuk rasa, sebaiknya menyampaikan data yang benar. Misalnya soal penolakan PT. CPM yang akan melakukan eksplorasi atau penelitian, hal itu belum ada aktivitas pengolahan dan tidak ada pencemaran atau kerusakan lingkungan yang dilakukan.
Kemudian penolakan yang dimaksud ke CPM, apa kesalahan CPM sehingga ada pernyataan penolakan. Menurut Amran Amir, kalaupun nanti akan ada aktivitas eksploitasi, kemudian ada tanah masyarakat yang dipakai, tentu ada prosedur ganti rugi lahan, bukan semata-mata menyerobot tanah masyarakat.
“Untuk diketahui, bahwa CPM itu mengolah sumber mineral yang ada di Sulteng, termasuk di Dondo, belum ada yang tahapan eksploitasi, semua tahap penelitian dan pengambilan sampel, untuk diteliti atau pada tahapan eksplorasi, demikian Amran Amir. (ron)  

Sumber : Radar Sulteng
Senin, 9/4/2012

Jumat, 06 April 2012

Demo PT CPM, Aktivis Mengaku Diintimidasi




Masyarakat Tolitoli Nyatakan Dukung PT CPM

PALU – Sejumlah Aktivis dari Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Dondo (IPPMD) mengaku mendapat intimidasi setelah melakukan aksi unjuk rasa. Hal ini diungkapkan saat menggelar Konferensi pers dengan sejumlah wartawan, di sekretariat Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, Rabu (4/4) kemarin.
Salah seorang aktivis IPPMD, Mispa, yang ikut melakukan unjuk rasa ke kantor PT Citra Palu Mineral (CPM) di Palu pada 21 Maret lalu, mengaku mendapat intimidasi berupa larangan untuk kembali melakukan aksi unjuk rasa ke kantor CPM.
“saya saat itu menjadi korlap saat aksi itu. Makanya orang yang mengaku dari CPM itu menelepon dan melarang saya untuk berdemo kembali,” sebut Mispa, yang juga mahasiswa Mipa Untad ini.
Tidak hanya itu, pihak keluarganya di Dondo, Kabupaten Tolitoli, juga diberikan informasi yang salah tentang aksi demonstrasi di kantor CPM, oleh orang yang diduga suruhan pihak CPM. “ katanya, aksi saya berunjuk rasa di Palu, sudah keluar jalur. Padahal, kami ingin menyelamatkan lahan rakyat disana yang ingin dijadikan lokasi tambang CPM,” ungkap nya.
Manager Riset dan Kampanye Jatam Sulteng, Andika, yang turut hadir dalam konferensi pers kemarin, mengaku menyayangkan tindakan intimidasi, yang dinilai sebagai reaksi atas kritikan yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat termasuk mahasiswa, menentang rencana operasi tambang di Dondo, Tolitoli. ”ini merupakan tindakan yang tidak demokratis, dan menunjukkan ketidakprofesionalan CPM menghadapi kritikan dari penduduk setempat ujar Andika.
Sementara itu, Direktur ED Walhi Sulteng, Ahmad Pelor, menyatakan bahwa rencana pihak CPM melakukan operasi di Blok IV, Dondo seluas 28.142 Hektar, dapat merugikan masyarakat sekitar. Karena didalam lahan tersebut, sebagian merupakan pemukiman suku lauje dan juga terdapat perkebunan masyarakat.
“untuk itu, kami juga meminta kepada Gubernur untuk mengeluarkan sikap politik terhadap kontrak PT CPM sebagaimana sikap politiknya terhadap PT Inco (Vale Indonesia) yang dianggap merugikan,” tandas nya.
Sementara di Tolitoli kemarin, juga digelar konferensi pers terkait masalah tersebut. Di Tolitoli sejumlah tokoh masyarakat dan beberapa kepala Desa di Kecamatan Dondo khususnya Desa Anggasan, Malala dan Ogowele, mempersoalkan keterlibatan warganya dikait-kaitkan dalam aksi penolakan kehadiran  investasi  tambang PT Citra Palu Mineral (CPM) di desa mereka oleh LSM Jaringan Tambang (Jatam) pada 21 Maret Lalu di Palu.
Kepala desa Anggasan, Tamrin P Sugantina kepada media ini Selasa (4/4) kemarin mengungkapkan, selaku orang nomor satu di desanya, ia tidak terima atas sikap LSM yang melakukan aksi penolakan investasi tambang dengan mengatasnamakan masyarakatnya.
“ saya kira sah-sah saja LSM melakukan aksi penolakan, itu hak mereka, sepanjang tidak membawa-bawa nama masyarakat Desa Anggasan. Yang kami persoalkan, mereka melakukan aksi membawa nama masyarakat desa, sementara saat aksi itu tidak ada warga Anggasan yang ikut aksi,”ungkap Tamrin saat ditemui bersama dengan puluhan warganya.
Ia menyatakan, aksi yang dilakukan LSM tersebut dianggap telah mengusik, karena bertolak belakang dengan keinginan seluruh warganya, dimana mereka sangat membutuhkan siapapun investor yang serius ber investasi di desanya.
“justru kami menginginkan investor cepat-cepat Action melakukan Aktifitas pertambangan nya, agar masyarakat setempat sudah bisa merasakan manfaatnya, terutama perekrutan tenaga kerja. Kebetulan CPM yang kami nilai serius melakukan investasi tersebut maka kami mengharapkan CPM bisa menjelaskan atau mensosialisasikan sudah sejauh mana proses atau tahapan atas pembukaan tambang tersebut, “kata tamrin.
Pada kesempatan yang sama, kepala Desa Malala Yusran SE juga mengatakan mendukung keberadaan CPM maupun investasi lainnya, untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah nya sepanjang sesuai prosedur dan memberikan manfaat bagi pemerintah khususnya masyarakat.
“sejauh ini, kami belum menemukan adanya kegiatan menyimpang yang dilakukan oleh CPM, sehingga tidak ada alasan untuk menolak perusahaan tersebut untuk berinvestasi, apalagi warga desa sangat mengharapkan aktifitas CPM bisa segera ditingkatkan lebih dari sekedar eksplorasi, agar sudah bisa dirasakan manfaatnya,” harap Yusran yang diamini oleh masyarakat yang hadir saat itu.
Sementara Theis, salah seorang tokoh adat Desa Ogowele Kecamatan Dondo menambahkan aksi yang dilakukan oleh LSM yang mengaitkan warga deanya dinilai cukup propokatif dan sengaja menimbulkan kesan seakan-akan penolakan tersebut muncul dari keinginan warga untuk menolak. Sementara mereka tidak menghendaki penolakantersebut.
“rencanan aksi itu sama sekali kami tidak ketahui. Makanya kami kaget mendengar berita masyarakat Dondo menolak CPM. Makanya, melalui kedatangan teman-teman wartawan, kami berharap masalah ini dijelaskan ke publik bahwa kami sama sekali mengharapkan CPM maupun investor lain bisa segaara action didesa kami. Keliru jika kami dikatakan menolak, “tutur Theis.
Senada dengan Theis, Madras ketua BPD Malala menambahkan, pada dasarnya pihaknya sangat mendukung kehadiran CPM untuk melakukan investasi, sepanjang proses investasinya sehat dan serius, makanya pihaknya mengharapkan pihak PT. CPM segera melakukan sosialisasi sehingga ada penjelasan kepada masyarakat terkait, sudah sejauh mana progress pelaksanaan investasi, kemudian mengklarifikasi tudingan dampak negatif semisal dampak lingkungan yang dituding  oleh LSM, kemudian bagaimana bentuk kerjasama dengan Pemkab maupun masyarakat terkait ganti rugi lahan.
“Semua itu, butuh penjelasan kepada masyarakat, sehingga kami sangat berharap kepada PT. CPM untuk dapat melakukan sosialisasi, sehingga masyarakat bisa paham dan mendapatkan kejelasan serta tidak mudah terprovokasi, “ tambah Madras (agg/yus). 
Sumber : Radar Sulteng (4/4 2012).

Minggu, 25 Maret 2012

FPKR Tolak Aktivitas PT CPM


Jumat, 23 Maret 2012



PALU- Belasan massa yang mengatas namakan Fron Penyelamat Kedaulatan Rkyat (FPKR) Sulteng, berunjukrasa dengan mendatangi kantor PT Citra Palu Mineral (CPM) di jalan Tinombala, rabu kemarin (21/3). Unjukrasa yang juga membawa beberapa warga dari kecamatan dondo itu, menyatakan penolakan terhadap rencana eksplorasi PT CPM dilokasi tambang emas di kecamatan dondo Kabupaten Toli-toli.

Dalam orasinya Dedy Irawan, mengatakan PT CPM yang merupakan pemilik kontrak karya, saat ini sedang melakukan mobilisasi alat berat dikecamatan dondo, kabupaten toil-toli. Hal itu menjadi bukti kalu PT CPM akan segera melakukan ekspplorasi di lokasi tambang tersebut.

“kehadiran CPM yang akan mengeksplorasi tambang di Dondo, jelas akan menggangu aktivitas masyarakat disekitar. Masyarakat sekitar akan terancamtergusur” ujarnya.

Kehadiran CPM di Kelurahan Dondo, sudah menghawatirkan warga sekitar. Apalagi ada isu, soal ancaman pengambilan lahan masyarakat. Padalah lahan itu, dikelola masyarakat sebagai sumber penghidupan keluarga mereka.

Kehadiran kami di kantor CPM ini, untuk menyatakan penolakan atas rencana eksplorais tambang di dondo yang justru menguntungkan CPM, tetapi disisi lain merugikan masyrakat,” tegas dedi irawan.

Saat Ini Baru Ekplorasi untuk Ketahui Kandungan Emas 

Unjuk rasa yang digelar didepan pintu gerbang PT CPM itu dikawal belasan anggota Sabhara Polres Palu. tampak beberapa orang dilengkapi senjata gas air mata. Aksi yang berlangsung sekitar satu jam itu, berlagsung aman sampai akhir massa membubarkan diri dengan tertib.

Pihak PT CPM Melalui, Eksternal Relation, Sarifuddin Nadjun dikonfirmasi, menjelaskan banwa PT CPM dilokasi tambang emas kecamatan Dondo, saat ini CPM masih dalam proses izin. Dia, mengatakan bahwa belum ada proses eksplorasi.

Eksplorasi yang dilakukan sebatas penelitian untuk mengecek keberadaan kandungan tambangnya. Jika dari penelitian itu, diperoleh informasi, bahwa kandungan emasnya layak untuk dieksploitasi, baru akan ditentukan langkah apa selanjutnya “ jadi sekarang ini masih rencana pengeboran untuk pengambilan sampel yang akan diteliti” jelasnya.

Ditanya soal pengunjukrasa, kehadiran PT CPM di Dondo akan penyerobotan lahan masyarakat, sarifuddin, mengatakan tidak ada penyerobotan lahan masyarakat. Semua ada prosedurnya, jika nanti dilokasi yang akan dilakukan eksporasi tambang tersebut, layak utnuk dikelola, tentu aada prosedur penggunaan lahan masyarakat. Hal itu katanya, sudah pasti akan dikomunikaiskan dengan aparat pemerintah setempat. Termasuk dengan kalangan masyarakatnya, misalnya dengan jalan untuk ganti rugi.

“tidak bisa seenaknya maugnakan lahan masyakat, kalau ada lahan yang akan digunakan pasti kami dari CPM ada komunikasi, misalnya ada ganti rugi lahan degan masyarakatnya. Jadi tidak benar kami sudah melakukan penyerobotan lahan masyarkat, “ kata Sarifuddin menegaskan. (ron)

Aktivis FPKR


Seratusan aktivis yang tergabung dalam Front Penyelamat Kedaulatan Rakyat (FPKR) kembali menggelar aksi di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (12/1). Dalam aksinya, FPKR, menyerukan ganti rezim, ganti sistem.
Aktivis FPKR menuntut untuk dihentikannya segala bentuk perampasan tanah rakyat dan segera mengembalikan tanah-tanah yang dirampas  kepada rakyat, serta meminta segera dilaksanakan Reforma Agraria. Selain itu, aktivis FPKR juga mengecam segala tindakan kekerasan, pembunuhan, penembakan, terror dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, kaum tani serta membebaskan para aktivis yang ditahan.
“Nyatalah sekarang rezim yang pimpin oleh SBY-Budiono adalah pelanjut orde baru yang akomodatif terhadap kepentingan imperialisme dengan slogan bahwa pembangunan di Indonesia hanya akan berhasil mencapai tujuannya dengan modal yang berasal dari investasi Kapital Asing dan dalam negeri dengan pengawalan sebesar-besarnya dari Militer,” kata koordinator lapangan, Awan, dalam orasinya.
Hal ini dapat dibuktikan dengan penembakan terhadap sejumlah rakyat Papua yang menuntut keadilan atas eksploitasi Freeport yang hampir setengah abad menguras Bumi Papua, kekerasan berdarah di Mesuji, penembakan secara membabi buta aparat Brimob terhadap rakyat Bima yang menolak tambang di wilayah mereka serta kasus penembakan warga Tiaka dan kriminalisasi aktivis Eva Bande dan Petani Toili. Lanjutnya.
Aristan, aktivis Jaringan Advokasi Tambang Sulteng, mengatakan bahwa pemerintah harus benar-benar menjalankan dan melaksanakan UUD 1945 sebagai amanat kedaulatan rakyat.
“Sistem yang saat ini dijalankan oleh pemerintah nasional hingga pemerintah daerah Sulawesi Tengah adalah sistem yang jelas menindas rakyatnya sendiri dan menghamba kepada Kapitalisme yang hanya mencari keuntungan pribadi dan sekelompok orang saja. Yang mampu menjawab semua itu adalah pemerintahan yang pro kepada rakyat miskin dan tertindas,” katanya.
Dalam aksinya, aktivis FPKR  juga meminta kepada pemerintah untuk segera mencabut undang-undang yang mengakibatkan perampasan tanah dan tidak berpihak terhadap petani dan masyarakat adat yaitu,  UU No.25/2007 Penanaman Modal, Undang No. 41 Tahun 1999 Kehutanan, UU nomor 18 Tahun 2004 Perkebunan, serta UU Nomor 7 Tahun 2004 Sumber daya air, UU Nomor 27 Tahun 2007 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU nomor 4 Tahun 2009 Minerba, dan juga UU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan.
Selain itu, FKPR juga menuntut agar pembahasan dan pengesahan UU, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, UU Desa, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dipercepat, serta meminta agar anggota TNI dan Polri ditarik dari konflik agraria, dan membebaskan pejuang rakyat yang ditahan. Dan juga mencabut semua HGU, Kontrak Karya Pertambangan, izin pengelolaan hutan yang bermasalah dan mengharuskan pemerintah untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945 sebagai solusi atas persoalan Agraria dan pertambangan yang sedang berlaku di negeri ini.
FPKR merupakan gabungan beberapa organisasi, seperti Partai Rakyat Demokratik (PRD), Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), dan Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), PBHR, LMND, YPR, YTM, KPKPST, SP Palu, AMAN Sulteng, Kumtapala Untad, P3MM, IPPMD, SNTP, SHIdan BEM FISIP UNTAD.