Koordinator lapangan, Mulyadi A.S Opulu, dalam orasinya, mengatakan kehadiran PT. CPM yang akan melakukan praktik pertambangan yang melintas di beberapa daerah di Sulteng, seperti Kabupaten Tolitoli, Parimo, Kota Palu, Buol dan Donggala, secara otomatis dengan kuantitas luas pertambangan sudah pasti akan berpotensi pencemaran lingkungan dengan limbah yang dihasilkan sangat luas dan berimbas pada masyarakat, “Di Daerah Dondo PT. CPM juga akan melakukan kegiatan pertambangan dan ini sudah jelas tidak menguntungkan pihak masyarakat, hanya menguntungkan pihak perusahaan,” kata Mulyadi.
FPKR meminta kepada Gubernur Sulteng, agar tanah yang akan digunakan sebagai lahan pertambangan diserahkan kepada masyarakat. Kontribusi pertambangan dari pihak penguasa sudah jelas tidak memberikan kontribusi besar kepemerintah, apalagi masyarakat. Belum lagi, pencemaran lingkungan yang menjadi ancaman bagi masyarakat.
“Kami juga minta kepada Gubernur bertindak tegas menolak perusahaan yang akan mengolah pertambangan di Dondo, karena tidak berpihak kepada masyarakat,” ungkapnya.
Kemudian penolakan yang dimaksud ke CPM, apa kesalahan CPM sehingga ada pernyataan penolakan. Menurut Amran Amir, kalaupun nanti akan ada aktivitas eksploitasi, kemudian ada tanah masyarakat yang dipakai, tentu ada prosedur ganti rugi lahan, bukan semata-mata menyerobot tanah masyarakat.
“Untuk diketahui, bahwa CPM itu mengolah sumber mineral yang ada di Sulteng, termasuk di Dondo, belum ada yang tahapan eksploitasi, semua tahap penelitian dan pengambilan sampel, untuk diteliti atau pada tahapan eksplorasi, demikian Amran Amir. (ron)
Sumber : Radar Sulteng
Senin, 9/4/2012