Rabu, 11 April 2012

FPKR Sulteng Tolak Perusahaan Tambang di Dondo



Palu- Puluhan massa yang mengatasnamakan Front Penyelamat Kedaulatan Rakyat (FPKR) berunjuk rasa di depan pintu masuk kantor Gubernur Sulteng, kemarin siang (9/4). Massa yang membawa spanduk dan panflet bertuliskan tolak aktivitas pertambangan di Daerah Dondo Kabupaten Tolitoli menyatakan penolkana terhadap PT. Citra Palu Mineral (CPM) yang akan melakukan eksplorasi bijih emas di Sulteng.
Koordinator lapangan, Mulyadi A.S Opulu, dalam orasinya, mengatakan kehadiran PT. CPM yang akan melakukan praktik pertambangan yang melintas di beberapa daerah di Sulteng, seperti Kabupaten Tolitoli, Parimo, Kota Palu, Buol dan Donggala, secara otomatis dengan kuantitas luas pertambangan sudah pasti akan berpotensi pencemaran lingkungan dengan limbah yang dihasilkan sangat luas dan berimbas pada masyarakat, “Di Daerah Dondo PT. CPM juga akan melakukan kegiatan pertambangan dan ini sudah jelas tidak menguntungkan pihak masyarakat, hanya menguntungkan pihak perusahaan,” kata Mulyadi.
FPKR meminta kepada Gubernur Sulteng, agar tanah yang akan digunakan sebagai lahan pertambangan diserahkan kepada masyarakat. Kontribusi pertambangan dari pihak penguasa sudah jelas tidak memberikan kontribusi besar kepemerintah, apalagi masyarakat. Belum lagi, pencemaran lingkungan yang menjadi ancaman bagi masyarakat.
“Kami juga minta kepada Gubernur bertindak tegas menolak perusahaan yang akan mengolah pertambangan di Dondo, karena tidak berpihak kepada masyarakat,” ungkapnya.
Terpisah Humas PT CPM, Amran Amir yang dikonfirmasi via ponsel, kemarin, mengatakan unjuk rasa merupakan bagian dari pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, juga termasuk pengawasan terhadap PT CPM. Namun, diharapkan kepada pengunjuk rasa, sebaiknya menyampaikan data yang benar. Misalnya soal penolakan PT. CPM yang akan melakukan eksplorasi atau penelitian, hal itu belum ada aktivitas pengolahan dan tidak ada pencemaran atau kerusakan lingkungan yang dilakukan.
Kemudian penolakan yang dimaksud ke CPM, apa kesalahan CPM sehingga ada pernyataan penolakan. Menurut Amran Amir, kalaupun nanti akan ada aktivitas eksploitasi, kemudian ada tanah masyarakat yang dipakai, tentu ada prosedur ganti rugi lahan, bukan semata-mata menyerobot tanah masyarakat.
“Untuk diketahui, bahwa CPM itu mengolah sumber mineral yang ada di Sulteng, termasuk di Dondo, belum ada yang tahapan eksploitasi, semua tahap penelitian dan pengambilan sampel, untuk diteliti atau pada tahapan eksplorasi, demikian Amran Amir. (ron)  

Sumber : Radar Sulteng
Senin, 9/4/2012

Jumat, 06 April 2012

Demo PT CPM, Aktivis Mengaku Diintimidasi




Masyarakat Tolitoli Nyatakan Dukung PT CPM

PALU – Sejumlah Aktivis dari Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Dondo (IPPMD) mengaku mendapat intimidasi setelah melakukan aksi unjuk rasa. Hal ini diungkapkan saat menggelar Konferensi pers dengan sejumlah wartawan, di sekretariat Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, Rabu (4/4) kemarin.
Salah seorang aktivis IPPMD, Mispa, yang ikut melakukan unjuk rasa ke kantor PT Citra Palu Mineral (CPM) di Palu pada 21 Maret lalu, mengaku mendapat intimidasi berupa larangan untuk kembali melakukan aksi unjuk rasa ke kantor CPM.
“saya saat itu menjadi korlap saat aksi itu. Makanya orang yang mengaku dari CPM itu menelepon dan melarang saya untuk berdemo kembali,” sebut Mispa, yang juga mahasiswa Mipa Untad ini.
Tidak hanya itu, pihak keluarganya di Dondo, Kabupaten Tolitoli, juga diberikan informasi yang salah tentang aksi demonstrasi di kantor CPM, oleh orang yang diduga suruhan pihak CPM. “ katanya, aksi saya berunjuk rasa di Palu, sudah keluar jalur. Padahal, kami ingin menyelamatkan lahan rakyat disana yang ingin dijadikan lokasi tambang CPM,” ungkap nya.
Manager Riset dan Kampanye Jatam Sulteng, Andika, yang turut hadir dalam konferensi pers kemarin, mengaku menyayangkan tindakan intimidasi, yang dinilai sebagai reaksi atas kritikan yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat termasuk mahasiswa, menentang rencana operasi tambang di Dondo, Tolitoli. ”ini merupakan tindakan yang tidak demokratis, dan menunjukkan ketidakprofesionalan CPM menghadapi kritikan dari penduduk setempat ujar Andika.
Sementara itu, Direktur ED Walhi Sulteng, Ahmad Pelor, menyatakan bahwa rencana pihak CPM melakukan operasi di Blok IV, Dondo seluas 28.142 Hektar, dapat merugikan masyarakat sekitar. Karena didalam lahan tersebut, sebagian merupakan pemukiman suku lauje dan juga terdapat perkebunan masyarakat.
“untuk itu, kami juga meminta kepada Gubernur untuk mengeluarkan sikap politik terhadap kontrak PT CPM sebagaimana sikap politiknya terhadap PT Inco (Vale Indonesia) yang dianggap merugikan,” tandas nya.
Sementara di Tolitoli kemarin, juga digelar konferensi pers terkait masalah tersebut. Di Tolitoli sejumlah tokoh masyarakat dan beberapa kepala Desa di Kecamatan Dondo khususnya Desa Anggasan, Malala dan Ogowele, mempersoalkan keterlibatan warganya dikait-kaitkan dalam aksi penolakan kehadiran  investasi  tambang PT Citra Palu Mineral (CPM) di desa mereka oleh LSM Jaringan Tambang (Jatam) pada 21 Maret Lalu di Palu.
Kepala desa Anggasan, Tamrin P Sugantina kepada media ini Selasa (4/4) kemarin mengungkapkan, selaku orang nomor satu di desanya, ia tidak terima atas sikap LSM yang melakukan aksi penolakan investasi tambang dengan mengatasnamakan masyarakatnya.
“ saya kira sah-sah saja LSM melakukan aksi penolakan, itu hak mereka, sepanjang tidak membawa-bawa nama masyarakat Desa Anggasan. Yang kami persoalkan, mereka melakukan aksi membawa nama masyarakat desa, sementara saat aksi itu tidak ada warga Anggasan yang ikut aksi,”ungkap Tamrin saat ditemui bersama dengan puluhan warganya.
Ia menyatakan, aksi yang dilakukan LSM tersebut dianggap telah mengusik, karena bertolak belakang dengan keinginan seluruh warganya, dimana mereka sangat membutuhkan siapapun investor yang serius ber investasi di desanya.
“justru kami menginginkan investor cepat-cepat Action melakukan Aktifitas pertambangan nya, agar masyarakat setempat sudah bisa merasakan manfaatnya, terutama perekrutan tenaga kerja. Kebetulan CPM yang kami nilai serius melakukan investasi tersebut maka kami mengharapkan CPM bisa menjelaskan atau mensosialisasikan sudah sejauh mana proses atau tahapan atas pembukaan tambang tersebut, “kata tamrin.
Pada kesempatan yang sama, kepala Desa Malala Yusran SE juga mengatakan mendukung keberadaan CPM maupun investasi lainnya, untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah nya sepanjang sesuai prosedur dan memberikan manfaat bagi pemerintah khususnya masyarakat.
“sejauh ini, kami belum menemukan adanya kegiatan menyimpang yang dilakukan oleh CPM, sehingga tidak ada alasan untuk menolak perusahaan tersebut untuk berinvestasi, apalagi warga desa sangat mengharapkan aktifitas CPM bisa segera ditingkatkan lebih dari sekedar eksplorasi, agar sudah bisa dirasakan manfaatnya,” harap Yusran yang diamini oleh masyarakat yang hadir saat itu.
Sementara Theis, salah seorang tokoh adat Desa Ogowele Kecamatan Dondo menambahkan aksi yang dilakukan oleh LSM yang mengaitkan warga deanya dinilai cukup propokatif dan sengaja menimbulkan kesan seakan-akan penolakan tersebut muncul dari keinginan warga untuk menolak. Sementara mereka tidak menghendaki penolakantersebut.
“rencanan aksi itu sama sekali kami tidak ketahui. Makanya kami kaget mendengar berita masyarakat Dondo menolak CPM. Makanya, melalui kedatangan teman-teman wartawan, kami berharap masalah ini dijelaskan ke publik bahwa kami sama sekali mengharapkan CPM maupun investor lain bisa segaara action didesa kami. Keliru jika kami dikatakan menolak, “tutur Theis.
Senada dengan Theis, Madras ketua BPD Malala menambahkan, pada dasarnya pihaknya sangat mendukung kehadiran CPM untuk melakukan investasi, sepanjang proses investasinya sehat dan serius, makanya pihaknya mengharapkan pihak PT. CPM segera melakukan sosialisasi sehingga ada penjelasan kepada masyarakat terkait, sudah sejauh mana progress pelaksanaan investasi, kemudian mengklarifikasi tudingan dampak negatif semisal dampak lingkungan yang dituding  oleh LSM, kemudian bagaimana bentuk kerjasama dengan Pemkab maupun masyarakat terkait ganti rugi lahan.
“Semua itu, butuh penjelasan kepada masyarakat, sehingga kami sangat berharap kepada PT. CPM untuk dapat melakukan sosialisasi, sehingga masyarakat bisa paham dan mendapatkan kejelasan serta tidak mudah terprovokasi, “ tambah Madras (agg/yus). 
Sumber : Radar Sulteng (4/4 2012).

Minggu, 25 Maret 2012

FPKR Tolak Aktivitas PT CPM


Jumat, 23 Maret 2012



PALU- Belasan massa yang mengatas namakan Fron Penyelamat Kedaulatan Rkyat (FPKR) Sulteng, berunjukrasa dengan mendatangi kantor PT Citra Palu Mineral (CPM) di jalan Tinombala, rabu kemarin (21/3). Unjukrasa yang juga membawa beberapa warga dari kecamatan dondo itu, menyatakan penolakan terhadap rencana eksplorasi PT CPM dilokasi tambang emas di kecamatan dondo Kabupaten Toli-toli.

Dalam orasinya Dedy Irawan, mengatakan PT CPM yang merupakan pemilik kontrak karya, saat ini sedang melakukan mobilisasi alat berat dikecamatan dondo, kabupaten toil-toli. Hal itu menjadi bukti kalu PT CPM akan segera melakukan ekspplorasi di lokasi tambang tersebut.

“kehadiran CPM yang akan mengeksplorasi tambang di Dondo, jelas akan menggangu aktivitas masyarakat disekitar. Masyarakat sekitar akan terancamtergusur” ujarnya.

Kehadiran CPM di Kelurahan Dondo, sudah menghawatirkan warga sekitar. Apalagi ada isu, soal ancaman pengambilan lahan masyarakat. Padalah lahan itu, dikelola masyarakat sebagai sumber penghidupan keluarga mereka.

Kehadiran kami di kantor CPM ini, untuk menyatakan penolakan atas rencana eksplorais tambang di dondo yang justru menguntungkan CPM, tetapi disisi lain merugikan masyrakat,” tegas dedi irawan.

Saat Ini Baru Ekplorasi untuk Ketahui Kandungan Emas 

Unjuk rasa yang digelar didepan pintu gerbang PT CPM itu dikawal belasan anggota Sabhara Polres Palu. tampak beberapa orang dilengkapi senjata gas air mata. Aksi yang berlangsung sekitar satu jam itu, berlagsung aman sampai akhir massa membubarkan diri dengan tertib.

Pihak PT CPM Melalui, Eksternal Relation, Sarifuddin Nadjun dikonfirmasi, menjelaskan banwa PT CPM dilokasi tambang emas kecamatan Dondo, saat ini CPM masih dalam proses izin. Dia, mengatakan bahwa belum ada proses eksplorasi.

Eksplorasi yang dilakukan sebatas penelitian untuk mengecek keberadaan kandungan tambangnya. Jika dari penelitian itu, diperoleh informasi, bahwa kandungan emasnya layak untuk dieksploitasi, baru akan ditentukan langkah apa selanjutnya “ jadi sekarang ini masih rencana pengeboran untuk pengambilan sampel yang akan diteliti” jelasnya.

Ditanya soal pengunjukrasa, kehadiran PT CPM di Dondo akan penyerobotan lahan masyarakat, sarifuddin, mengatakan tidak ada penyerobotan lahan masyarakat. Semua ada prosedurnya, jika nanti dilokasi yang akan dilakukan eksporasi tambang tersebut, layak utnuk dikelola, tentu aada prosedur penggunaan lahan masyarakat. Hal itu katanya, sudah pasti akan dikomunikaiskan dengan aparat pemerintah setempat. Termasuk dengan kalangan masyarakatnya, misalnya dengan jalan untuk ganti rugi.

“tidak bisa seenaknya maugnakan lahan masyakat, kalau ada lahan yang akan digunakan pasti kami dari CPM ada komunikasi, misalnya ada ganti rugi lahan degan masyarakatnya. Jadi tidak benar kami sudah melakukan penyerobotan lahan masyarkat, “ kata Sarifuddin menegaskan. (ron)

Aktivis FPKR


Seratusan aktivis yang tergabung dalam Front Penyelamat Kedaulatan Rakyat (FPKR) kembali menggelar aksi di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (12/1). Dalam aksinya, FPKR, menyerukan ganti rezim, ganti sistem.
Aktivis FPKR menuntut untuk dihentikannya segala bentuk perampasan tanah rakyat dan segera mengembalikan tanah-tanah yang dirampas  kepada rakyat, serta meminta segera dilaksanakan Reforma Agraria. Selain itu, aktivis FPKR juga mengecam segala tindakan kekerasan, pembunuhan, penembakan, terror dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, kaum tani serta membebaskan para aktivis yang ditahan.
“Nyatalah sekarang rezim yang pimpin oleh SBY-Budiono adalah pelanjut orde baru yang akomodatif terhadap kepentingan imperialisme dengan slogan bahwa pembangunan di Indonesia hanya akan berhasil mencapai tujuannya dengan modal yang berasal dari investasi Kapital Asing dan dalam negeri dengan pengawalan sebesar-besarnya dari Militer,” kata koordinator lapangan, Awan, dalam orasinya.
Hal ini dapat dibuktikan dengan penembakan terhadap sejumlah rakyat Papua yang menuntut keadilan atas eksploitasi Freeport yang hampir setengah abad menguras Bumi Papua, kekerasan berdarah di Mesuji, penembakan secara membabi buta aparat Brimob terhadap rakyat Bima yang menolak tambang di wilayah mereka serta kasus penembakan warga Tiaka dan kriminalisasi aktivis Eva Bande dan Petani Toili. Lanjutnya.
Aristan, aktivis Jaringan Advokasi Tambang Sulteng, mengatakan bahwa pemerintah harus benar-benar menjalankan dan melaksanakan UUD 1945 sebagai amanat kedaulatan rakyat.
“Sistem yang saat ini dijalankan oleh pemerintah nasional hingga pemerintah daerah Sulawesi Tengah adalah sistem yang jelas menindas rakyatnya sendiri dan menghamba kepada Kapitalisme yang hanya mencari keuntungan pribadi dan sekelompok orang saja. Yang mampu menjawab semua itu adalah pemerintahan yang pro kepada rakyat miskin dan tertindas,” katanya.
Dalam aksinya, aktivis FPKR  juga meminta kepada pemerintah untuk segera mencabut undang-undang yang mengakibatkan perampasan tanah dan tidak berpihak terhadap petani dan masyarakat adat yaitu,  UU No.25/2007 Penanaman Modal, Undang No. 41 Tahun 1999 Kehutanan, UU nomor 18 Tahun 2004 Perkebunan, serta UU Nomor 7 Tahun 2004 Sumber daya air, UU Nomor 27 Tahun 2007 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU nomor 4 Tahun 2009 Minerba, dan juga UU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan.
Selain itu, FKPR juga menuntut agar pembahasan dan pengesahan UU, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, UU Desa, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dipercepat, serta meminta agar anggota TNI dan Polri ditarik dari konflik agraria, dan membebaskan pejuang rakyat yang ditahan. Dan juga mencabut semua HGU, Kontrak Karya Pertambangan, izin pengelolaan hutan yang bermasalah dan mengharuskan pemerintah untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945 sebagai solusi atas persoalan Agraria dan pertambangan yang sedang berlaku di negeri ini.
FPKR merupakan gabungan beberapa organisasi, seperti Partai Rakyat Demokratik (PRD), Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), dan Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), PBHR, LMND, YPR, YTM, KPKPST, SP Palu, AMAN Sulteng, Kumtapala Untad, P3MM, IPPMD, SNTP, SHIdan BEM FISIP UNTAD.

Jumat, 17 Februari 2012

Seminar Lingkungan Hidup di Kecamatan Dondo


Oleh: Bidang Info Dan Pers
Hari senin tanggal 06 Februari 2012 Organisasi gabungan antara Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Dondo (IPPMD) dan Mapala Kumtapala Fak. Hukum Untad telah sukses mengadakan seminar Lingkungan Hidup yang dihadiri oleh ratusan peserta baik dari anak sekolah (SD, SMP, SMA sederajat), aparat Desa, Mahasiswa, dan Masyarakat umum. Kegiatan ini berlangsung selama 8 jam dan cukup alot.
Kegiatan ini dibuka oleh Camat Dondo (Muhammad Muker, S. Sos) dan menghadirkan pemateri dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, DPRD Kab. Tolitoli, Badan Lingkungan Hidup Kab. Tolitoli dan Majelis Adat Dondo.
Tujuan mengapa kegiatan ini dibuat adalah sesuai dengan identifikasi dari kami bahwa lingkungan di Kecamatan Dondo sudah mengalami Degradasi sehingga tidak mendapat posisi strategis dari berbagai kalangan, kemudian memberikan pengetahuan lebih jauh terhadap masyarakat di Kec. Dondo dan kami selaku Panitia tentang lingkungan.

Pemateri pertama dari DPRD Kab. Tolitoli, Bapak Ir. Rahmat Ali. beliau mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa regulasi mengenai lingkungan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Tolitoli tetapi implementasi dari regulasi tersebut belum berjalan sesuai dengan apa yang kita inginkan bersama, beliau juga mengungkapkan bahwa Musrembang tahun 2011, permintaaan masyarakat Tolitoli sebesar 2 triliun dan dana yang tersedia hanya sekitar 200 M ungkapnya. Pokok pemikiran Rahmat ali adalah bagaimana uang dikantong orang menjadi dikantong kita.
Rahmat Ali juga Membahas mengenai tambang di daerah Tolitoli, terdapat banyak kendala yang pertama daerah ini sudah dimiliki oleh investor asing melalui kontrak karya. Dari pembicaraan tersebut belum ada titik temu dari beberapa pihak yang bersangkutan.  Katanya tidak boleh meloloskan pengusaha besar masuk didaerah untuk mengeruk SDA kita. Karena otonomi daerah sudah mengatur tentang hal itu. Ini suatu kebohongan besar ketika Rahmat Ali mengungkapkan bahwa “terdapat banyak kendala” karena data yang kami kantongi dari Dinas ESDM Kab. Tolitoli bahwa ada 11 (sebelas) Perusahaan yang akan beroperasi di Daerah Kecamatan Dondo pada tahun 2012 ini, nah kalimat dari Rahmat Ali menandakan bahwa SDA di Kec. Dondo sudah dikuasai oleh Investor atau pengusaha besar selain dari Kontrak Karya.
Pada kesempatan ini Rahmat Ali menyindir Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Tolitoli katanya, Hutan-hutan kita semua pada gundul, UU mengatakan setiap HPH harus melihat lingkungan disekitarnya. Tapi semua habis dibabat. Mengapa tidak berjalan dengan lancar karena pihak terkait dengan Dinas Kehutanan saling bekerjasama untuk mendapatkan duit katanya.

Pemateri Kedua, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tolitoli Bapak Ir. Budman, yang mewakili dari Bupati Tolitoli. Pada kesempatan ini Ir. Budman  banyak mengungkapkan persoalan Lingkungan dan Amdal disetiap aktivitas perusahaan. Pembukaannya bahwa ucapan terima kasih pada organisasi yang telah mengadakan kegiatan seminar Lingkungan ini. Nah lanjutannya adalah pendahuluan mengenai materinya, bahwa Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa selama ini AMDAL memerlukan waktu proses yang lama, tidak ada penegakan hukum terhadap pelanggar AMDAL, kontribusi pengelolaan lingkungan yang masih rendah, menjadi beban biaya, dan dipandang sebagai komoditas ekonomi oleh (oknum) aparatur pemerintah, pemrakarsa atau konsultan. Lebih rusaknya, ketika AMDAL justru hanya sebagai alat retribusi, bukan sebagai bagian dari sebuah studi kelayakan, sehingga sering kali ditemui banyak AMDAL yang justru melanggar tata ruang.
Ruh AMDAL ketika pertama kali dikeluarkan kebijakan mengenainya, adalah merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan/atau kegiatan. Hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah. Namun dikarenakan minimnya pengetahuan dari pemerintah dan rakyat dalam memahami AMDAL, menjadikan pemrakarsa dan konsultan menggunakan AMDAL sebagai sebuah dokumen asal jadi, dan kecenderungan mengutip dokumen AMDAL lainnya sangat tinggi. Sehingga AMDAL tidak dapat menjadi sebuah acuan kelayakan sebuah kegiatan berjalan.

Pemateri ketiga, Dewan Adat Dondo Bapak H. Mahmud Radjaili. Pada kesempatan ini beliau tidak menyampaikan materinya sesuai dengan tema melainkan beliau lebih banyak membicarakan mengenai sejarah Dondo dan perjuangan Masyarakat Dondo.
Dalam hal ini beliau juga menyampaikan banyak terima kasih kepada IPPMD yang senantiasa  berjuang untuk melaksanakan kegiatan seminar yang mana menurut beliau bahwa masyarakat Dondo selama sepuluh tahun berjuang untuk melaksanakan seminar, akan tetapi banyak yang menggagalkan karena oknum-oknum tersebut tidak menginginkan Daerah Dondo maju.

Pemateri keempat, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, Andika. Padakesempatan ini Andika lebih banyak membicarakan mengenai tambang dan bahaya tambang.
Siapa, Pemain tambang di Dondo?

Percakapan seputar ekspansi pertambangan kini telah meluas hingga ke wilayah Dondo Kabupaten Toli-Toli. Ada begitu banyak perbincangan mengenai aktivitas perusahaan dilapangan, namun tidak semua orang mengetahui dengan persis siapa yang sesungguhnya sedang mengincar Toli-Toli, terutama wilayah Kecamatan Dondo dan sekitarnya. Demikian pula konflik yang tengah memanas berkaitan dengan keterlibatan Pemda sebagai fihak tergugat, dalam kasus tambang Dondo. Setelah melalui pengamatan yang cukup lama dan verifikasi laporan-laporan lapangan dan dokumen resmi dari pemerintah dan perusahaan. Diketahui dua raksasa tambang sedang mengancam kawasan ini sebagai arena operasi pertambangan;

Pertama, PT Sulawesi Molibdenum (PT. SMM). Perusahaan ini merupakan kesatuan vertikal yang lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yakni: PT. Sumber Sembilan Emas, PT. Promistis, PT. Era Moreco, PT. Indo Surya, PT. Inti Cemerlang.

Secara umum perusahaan ini beroperasi dibawah kontrol Victory West Moly Limited Ltd sebuah perusahaan dari Australia yang banyak mendapatkan suntikan anggaran dalam merger saham dengan Jinsiang Group sebuah raksasa tambang di China yang sedang menanjak. Kontrol Victory atas deposit molib diseputar Dondo dilakukan dengan pola manajemen integrasi vertikal, melalui anak perusahaan Victory West Pty, dengan total luas konsesi 23, 747 hektar.

Kedua,  PT Citra Palu Mineral (CPM) adalah atas nama pemilik kontrak karya. Kemudian oleh PT.Bumi Resources salah satu perusahaan skala Trans Nasional Cortporation milik Konglemerat Abu Rizal Bakrie yang juga pejabat menteri rezim SBY-JK (sekarang Ketua Umum Golkar terpilih periode 2009-2014). Membeli saham CPM dari PT.New Cress dengan Komposisi Kepemilikan saham 99,9 %. Sementara Dalam Laporan Kepemilikan saham tanggal 31 Desember  tahun 2007, PT. Bumi Resources merupakan aliansi modal dari sejumlah perusahaan raksasa yakni PT Samuel Sekuritas Indonesia 3.69%, JPMorgan Chase Bank Na Re Nominees Ltd. 1.95%, Bank of New York 1.89% dan PT Bakrie and Brothers Tbk 14.28%, serta  Jupiter Asia No. 1 Pte. LTD 4.30%. Secara prinsip proses penjualan semacam ini telah melanggar ketentuan kontrak yang tidak memperbolehkan pemindahan tangan kontrak karya (lihat: Andika di: http://www.jatamsulteng.or.id/2011/05/ironi-poboya-dan-kepak-liar-bumi.html

Kontrak Karya emas CPM diterbitkan pada tahun 1997 pada ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto. Melalui surat Presiden RI No Presiden No. B-43/Pres/3/1997 tanggal 7 Maret 1997, PT Citra Palu Mineral resmi menjadi perusahan pemegang KK generasi ke VI, dengan bahan galian utama emas dan mineral ikutannya. Melalui East Kalimantan Coal Pte. Ltd, Rio Tinto menguasai 90 persen saham PT CPM. Saham sisa sebanyak 10 persen dimiliki oleh PT Arlia Karyamaska. KK PT CPM seluas 561.050 hektar membentang dari Kabupaten Buol, Tolitoli Donggala,dan Parigi Moutong (Sekarang masuk daerah Kabupaten baru mekar Sigi Biromaru (Lihat: Andika di:http://www.jatamsulteng.or.id/2011/05/ironi-poboya-dan-kepak-liar-bumi.html).      
Ditengah kesimpang-siuran rencana pertambangan PT CPM, keluarga Rothschild seorang konglomerat keturunan yahudi berkebangsaan Inggris memberikan harapan baru pada perusahaan ini. Keluarga pebisnir ini cukup disegani dikalangan pebisnis sejawatnya. Konon kabarnya, media London tak berani menyebut sembarangan namanya, apalagi diberitakan miring. Pasalnya, keluarga ini dikenal sebagai salah satu pendiri Bank Sentral di negeri Inggris. Viva News melansir, dalam rangka Go Internasional, katanya PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) dan beberapa perusahaan dalam kelompok usaha Bakrie menandatangani perjanjian jual beli (sale and purchase agreement) dengan Perusahaan Rothscild, yaitu  Vallar PLC (Vallar).  Vallar PLC  melepas sekitar 5,2 miliar saham di PT Bumi Resources Tbk (BUMI) pada harga Rp2.500 per unit atau sekitar 75% dari total saham. 

Keterlibatan Investasi Asing Dalam Pertambangan
Alasan Pemerintah yang sering muncul saat melakukan kebijakan privatisasi Sumber Daya Alam (SDA): 1) menciptakan persaingan yang sehat dan menguntungkan konsumen atau untuk memberdayakan BUMN agar lebih dinamis, transparan, kompetitif, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham; 2)  Di balik itu, sadar atau tidak, sesungguhnya untuk memenuhi kepentingan negara-negara kapitalis dan perusahaan multinasional (MNC) yang sangat bernafsu menguasai sumberdaya alam (SDA) dan pasar Indonesia. Mereka ingin mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya melalui penguasaan produksi khususnya Migas dan mineral dari mulai industri hulu sampai hilir atau dari mulai produksi sampai distribusi dan pemasarannya.

Dampak-dampak Investasi Asing Bagi Ekonomi Nasional
Pertama, Migas, baik disektor hulu maupun hilir, akhirnya dikuasai swasta maupun asing. Di sektor hulu menurut data produksi ESDM 2009, dari total produksi minyak dan kondensat di Indonesia, Pertamina hanya mampu memproduksi 13,8%. Sisanya dikuasai oleh swasta khususnya asing seperti Chevron (41%), Total E&P Indonesie (10%), Chonoco Philips (3,6%) dan CNOOC (4,6%). Adapun liberalisasi sektor hilir membuka kesempatan bagi pemain asing untuk berpartisipasi dalam bisnis eceran Migas. Pada tahun 2004 saja sudah terdapat 105 perusahaan yang sudah mendapat izin untuk bermain di sektor hilir Migas, termasuk membuka stasiun pengisian BBM untuk umum (SPBU) (Trust, edisi 11/2004). Di antaranya adalah perusahaan migas raksasa seperti British Petrolium (Amerika-Inggris), Shell (Belanda), Petro China (RRC), Petronas (Malaysia), dan Chevron-Texaco (Amerika) dan lain-lain. Pada sektor mineral enam pemain Multinasional Corporation yakni: FREEPORT; INCO; BUMI RESOURCES; EXXON MOBILE; NEWMONT; BHP BILITON, telah meraup untung dan mendominasi sektor mineral dan batubara di Indonesia. 
Kedua, turunnya penerimaan negara dari pengelolaan SDA. Akhirnya, pendapatan negara pun bertumpu pada pajak. Tahun 1988/1989, sebelum ada liberalisasi SDA pemasukan negara yang bersumber dari non pajak masih sekitar 50%. Namun, sejak adanya liberalisasi SDA maka mulai tahun 2002 pemasukan negara dari non pajak hanya 29%; sisanya yang 71% dari pajak. Pada tahun 2010 kemarin, sumber pemasukan dari pajak meningkat lagi menjadi 75%. Lalu dalam RAPBN 2011 ditingkatkan lagi menjadi 77%. Dengan demikian, rakyat terus dizalimi dengan kewajiban membayar pajak, sekaligus dengan keharusan membeli BBM dengan haraga yang makin mahal. (PNRB, 2010)
Ketiga, meningkatnya utang negara baik utang luar negeri maupun utang dalam negeri dalam bentuk SUN (surat utang negara) atau obligasi Pemerintah. Berdasarkan data yang dikeluarkan Kementerian Keuangan per 31 Desember 2010 utang Pemerintah mencapai 1.676 T. Utang ini baik bunga maupun cicilannya membebani APBN lebih dari 25%. Pada tahun 2010, bunganya saja yang dibayar oleh negara sebesar 124,68 triliun.(Kemenlu, 2010)
Potret Dondo
Kehadiran kedua perusahaan raksasa tambang asing tersebut diperkirakan akan mengancam atau paling tidak sedang berhadapan langsung dengan keberlangsungan secara sosial ekonomi dan ekologi dengan enam (6) desa terdekat yaitu:
Ø  Desa Bambapun berpenduduk 2.063 Jiwa yang terbagi dalam 415 Kepala Keluarga (KK). Luas wilayah administrasi Bambapun 128,18 Hektar dengan pembagian sebagai berikut: kawasan hutan seluas 2100 hektar, pertanian/sawah seluas 160 hektar yang terdiri dari dua (2) Hamparan). Sementara itu, area pemukiman seluas 10,4 hektar, dan peruntukan bangunan seluas (lahan cadangan) 6 Hektar. Sisanya diperuntukan bagi Perkebunan rakyat 465 Hektar dan perkebunan desa seluas 1,6 Hektar. Selain itu sebagia wilayah administrasi desa ini merupakan kawasan hutan rakyat 930 Hektar dan hutan negara seluas 2000 Hektar.

Ø  Desa Lais berpenduduk 1.276 Jiwa yang terbagi dalam 274 Kepala Keluarga (KK). Wilayah administrasi Lais seluas 3000 hektar dengan pembagian, pemukiman seluas 1.740 hektar,  peruntukan bangunan 56,5 hektar. Sementara sawah seluas 361 hektar dan perkebunan 826,5 hektar, sisanya lahan rawa 15 Hektar dan kawasan wisata seluas 1 hektar.

Ø  Desa Luwok Manipi berpenduduk 345 Kepala Keluarga (KK). Wilayah Luwok Manipi memiliki luas 8000 hektar. Wilayah itu terbagi dalam Perkebunan rakyat (tanpa sertifikat-land Komunal) 3390 hektar dan perkebunan perseorangan (bersertifikat, SKT) seluas 3390 hektar. Penduduk yang mendiami desa ini terdiri dari suku Bugis, Dondo, Mandar, Duri (Enrekang). Sementara pada kawasan hulu dihuni sebanyak 43 Kepala Keluarga Suku Lauje.

Ø  Desa Ogowele berpenduduk 1.960 Jiwa yang terbagi dalam 442 Kepala Keluarga (KK) Luas Desa 85,46 hektar. Dalam tersebut terdapat tiga dusun, yang pada bagian hulu dihuni oleh Suku Lauje yang terdiri dari pemukiman dan ladang-ladang tradisional.

Ø  Desa Ogogasang berpenduduk  499 Jiwa yang terbagi dalam 109 Kepala Keluarga (KK) Luas Desa 5,34 hektar. Desa berada dikawasan hilir tepatnya kawasan pesisir dari pegunungan atau kawasan yang disebutkan sebagai area konsesi tambang tersebut.

Ø  Desa Salumbia berpenduduk 2.995 Jiwa yang terbagi dalam 697 Kepala Keluarga (KK). Wilayah Salumbia terbagi dalam, pemukiman 344 hektar, perkebunan rakyat 243 hektar, pertanian rakyat 241,5 hektar, hutan 281,49 hektar, lahan yang belum dikelola 212 hektar, tanah rawa 64,5 hektar. 
Watak Industri Ekstraktif (Pertambangan)
Dalam 40 tahun terakhir watak industri ekstraktif belum banyak mengalami perubahan yang signifikan; Pertama, mitos kesejahteraan dan pemajuan tenaga produksi dalam negeri oleh pertambangan merupakan sebuah narasi “takhayul” yang tidak pernah terwujud kebenarnnya. Fakta-fakta disejumlah tempat patut menjadi pengalaman. Misalnya, Kalimantan Timur yang dikatakan membawa kemajuan ternyata tidak demikian. Laporan  sejumlah NGO, menyebutkan, hingga saat ini tak satu pun industri bertekhnologi tinggi yang terbangun disana. Yang terjadi justru sebaliknya, daerah itu menjadi arena perdagangan alat berat milik perusahaan luar negeri seperti Volvo, CAT, dan lain-lain. Demikian halnya di Papua, Aceh, Bangka Belitung, dan saat ini Morowali yang dekat dengan kita.  Kenyataan disana telah menunjukan kehancuran tatanan dan formasi sosial yang luar biasa dahsyat, masyarakat pedesaan harus tergilas dan berdiaspora oleh konflik tanah, dan perampasan tanah yang massif. Sementara itu, angka penganguran pedesaan justru banyak disumbang oleh sistem produksi pertambangan yang berwatak kolonial, keruk murah, tenaga kerja, murah, dan keuntungan super bagi pemilik konsesi pertambangan;
Kedua, negara melalui instrument dan perangkat hukumnya hanya menjadi fasiliator, penyedia layanan jasa investasi surat menyurat, dan tidak mampu berdaulat dalam produksi pertambangan dari hulu ke hilir. Dengan demikian,pertambangan hanya menjadi sarana aneksasi pribumi oleh kekuatan modal asing yang selain tak kenal kasihan, juga membuat negara ini kehilangan tujuan hakikinya. Dibanyak tempat, bisa dilihat, bagaiman negara seolah-olah menjadi organisasi kriminal yang dengan telanjang mata menembaki rakyat, seperti kejadian di Bima, dan Tiaka.  
Ketiga, sejak 40 tahun yang lalu, tekhnik Pertambangan di Indonesia menggunakan  Open Pit Mining Metode, yang melibatkan penghapusan vegetasi, dan tanah dan batuan overburden untuk mengekspos deposito lapisan terkubur di bawahnya. Pertambangan permukaan adalah metode utama yang digunakan untuk pertambangan batubara, batuan fosfat, agregat, besi, tembaga, emas dan perak. Metode menambang yang buruk ini masih digunakan oleh sebagian besar perusahaan tambang baik investasi asing secara langsung maupun oleh perusahaan tambang dalam negeri.
Keempat, salah satu alasan investasi tambang adalah soal alih teknologi seperti yang selama ini dicanangkan sebagaia tujuan dari investasi. Justru sebaliknya, proses penambangan di Indonesia adalah pola pengambilan bahan mentah bagi kebutuhan pasa global. Faktanya, (sudah anda lihat ditv, dan berita) sebetulnya metode menambang di Indonesia sangat ketinggalan dan cenderung tidak berhari depan, akibat sifat  dari komoditinya (Fosil) yang dikuras dan tak dapat diperbaharui.

Apa yang harus dilakukan?
Mendorong issu  nasionalisasi asset asing dengan mendorong penguasaan negara secara mayoritas dalam kontrol produksi dpertambangan. Dengan resiko kerusakan lingkungan seperti yang saya sebutkan diatas tadi, pencemaran, banjir, dan macam-macam.
Apabila issu ini tidak berhasil menarik simpati pemerintah dan masyarakat yang lebih luas, atau jika semua sudah berpandangan bawah tambang belum menjadi jawaban ekonomi masyarakat Dondo. Maka jalan yang kedua perlu dtempuh secara  mutlak adalah melakukan pengentian segala bentuk rencanan pertambangan melalui nota protes, aksi damai yang konstitusional pada sektor pertambangan dengan issu  moratorium izin, dan ambil alih yang beroperasi dengan secara bersamaan melakukan land reforme terhadap kaum tani tak bertanah dipedesaan. Sebagai satu kesatuan yang integral dalam modus dan dampak investasi pertambangan selama ini.